Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati AS Terbaru
aminmahrus.com - Oktober ini saya sendiri diberikan peringatan langsung dari KOMINFO yang berisikan suruh daftar atau registrasi ulang kartu per tanggal 31 oktober 2017 pelanggan wajib melakukan daftar ulang dengan validasi No Induk Kependudukan atau KTP dan No Kartu Keluarga / KK. bahkan berita ini juga sudah masuk di berita, media bahkan televisi langsung sudah banyak yang menghimbau.
Ketentuan ini wajib anda lakukan baik pengguna kartu prabayar telkomsel, indosat, three dan kartu lainnya karena jika tidak melakukan juga maka akan di blokir secara otomatis dari pihak operatornya, nah tentu ini masih memiliki waktu untuk mendaftarkan ulang sebelum kartu kesayangan kamu hangus karena anda lalai atau lupa mendaftarkan ulang.
Registrasi ulang pada kartu SIM prabayar yang sudah aktif, Pemerintah memberi batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah 28 Februari 2018, bila belum juga melakukan registrasi ulang, ada beberapa pemblokiran. Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet.
Registrasi ulang telkomsel ini caranya sama baik kartu AS dan Simpati, Loop atau Hallo jadi kalian bisa mencobanya dengan melakukan lewat sms ke 4444, sepetri trik lama nya. oke berikut ini langkah-langkah lengkapnya biar anda lebih mudah memahaminya.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Terbaru :
- Untuk pelanggan baru, caranya ketik REG (Spasi) NIK e-KTP#No Kartu Keluarga lalu kirim sms ke 4444. Untuk nomor baru prosesnya minimal 1x24 jam untuk validasinya.
- Untuk pelanggan lama, Ulang (Spasi) Nik e-KTP#No Kartu Keluarga lalu kirim sms ke 4444. untuk pelanggan lama biasanya hanya memerlukan waktu beberapa menit untuk melihat validasinya sukses atau gagal nanti ada pemberitahuan melalui sms.
Nah, ayo buruan registrasi ulang kartu telkomsel anda sebelum benar-benar terjadi pemblokir setelah anda mendapatkan pesan sms ini namun anda mengabaikannya, karena info ini sudah ada sejak sebulan yang lalu, jadi tidak ada alasan lagi jika memang ada pemblokiran yang dilakukan pihak operator telkomsel.
Semoga dengan trik diatas anda dapat dengan mendaftarkan ulang, toh Para provider telekomunikasi di Indonesia menyatakan dukungan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah tersebut. Vice Presiden Telkomsel, Adita Irawati menegaskan, jika batas waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi ulang, maka nomor ponsel tersebut dengan terpaksa di blokir.