Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Sudah Diregistrasi
Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Sudah Diregistrasi - Ternyata nomor kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diblokir dengan melakukan proses unreg, Ada beberapa alasan kenapa saya coba menghapus registrasi sim card Simpati ini salah satunya karena ingin mengganti nomor dengan yang baru namun sebelumnya sudah pernah mendaftarkan 3 nomor.
Pengguna operator Telkomsel dapat melakukan unregistrasi dengan cara mengakses menu *444# lalu pilih menu nomor 3 UNREG dan masukan 16 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu silahkan lanjutkan instruksi hingga selesai.
Selain melalui menu *444#, pengguna juga bisa melakukan unregistrasi melalui sms, dengan cara ketik UNREG#NomorNIK kirim ke 4444. Contohnya: UNREG 1234567890123456 kirim ke 4444.
Atau anda bisa mencoba dengan step by step unreg kartu telkomselmu melalui langkah berikut ini gays.
Pelanggan Telkomsel bisa mengakses menu USSD telepon untuk proses unreg dengan tahapan sebagai berikut:
- Di menu telepon, akses menu USSD dengan dial *444#
- Di menu berikutnya pilih poin 3 atau UNREG
- Masukkan 16 digit NIK lalu pilih Kirim
jika kamu ingin mengganti nomor hp sebaiknya lakukan unreg registrasi Telkomsel terlebih dahulu sebelum membuang atau membiarkan kartu hangus untuk memastikan nik kita tidak lagi terdaftar pada nomor tersebut.
Perlu diingat peraturan registrasi SIM card prabayar yang dicanangkan Kemkominfo merupakan salah satu upaya untuk menekan potensi kejahatan siber, mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.